“Pelaku Zulpertama kali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya RD (22) pada Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad di Arosuka, Kamis.
Ia menjelaskan kejadian berawal pada Agustus 2019, dimana Zul yang merupakan ayah tiri RD melakukan aksi bejatnyaitu saat baru pulang dari ladang, dan sampai di rumah, Zul melihat RD sedang sendirian di dalam rumah yang dalam keadaan sepi.
Setelah melihat kesempatan, Zul mengunci pintu rumah dari dalam lalu menarik tangan RD yang menolak dan berkata “jangan pak!”.
NamunZul tetap menarik tangan RD ke dalam kamar, kemudian menyuruhnya untuk tidur dengan posisi menelungkup di atas kasur. Kemudian memperkosa RDsaat korban tidak berdaya.
Menurut keterangan pelaku, ia tidak merasa takut melakukan pemerkosaan terhadap RD karena korban mengidap penyakit, dan rutin melakukan pengobatan ke rumah sakit sekali dalam seminggu karena mengalami keterbelakangan mental.
Saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan tersangka berulang kali.
Tersangka Zul diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat.
Tersangka dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)